Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengevaluasi aturan penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), khususnya mengenai larangan untuk memiliki mobil bagi penyewa kategori masyarakat umum.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum. Sebelumnya, kepemilikan mobil bagi penyewa Rusunawa belum lama ini dipermasalahkan DPRD DKI.
Program Rusunawa dianggap tidak tepat sasaran, lantaran penyewa dianggap sudah mampu secara ekonomi karena memiliki mobil. Namun, Retno menyebut memiliki mobil belum tentu berpenghasilan tinggi.
Ia kemudian mencontohkan salah satunya adalah para pengemudi taksi online.
"Kan sekarang tuh ada Grab Car (taksi online) ya. Grab car segala macam itu kan punya mobil ya, nah itu yang jadi permasalahan. Nah terkait dengan permasalahan mobil, kami lagi evaluasi ya," ujar Retno saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Lantaran itu, Retno sudah memerintahkan Kepala Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) untuk melakukan pendataan pada warga yang memiliki mobil. Jika memang terdata sebagai taksi online, maka ada kemungkinan yang bersangkutan masih memenuhi syarat penyewa Rusunawa.
"Kami sedang berproses dan sedang dilakukan oleh teman teman kepala UPRS, Itu aja yang dianggap kemarin tidak tepat sasaran," ucapnya.
Selain itu, larangan kepemilikan mobil ini hanya berlaku bagi penyewa kategori umum, bukan terprogram.
Sebab, sudah menjadi kewajiban pihaknya menampung warga korban gusuran meskipun memiliki mobil.
Baca Juga: Buang-buang Anggaran, Legislator PSI Usul Program Rumah DP 0 Rupiah Warisan Anies Diganti Rusunawa
"Ketika dia sudah punya mobil ya mereka harus ditampung dong di rumah susun," pungkasnya.