Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dari perusahaan rokok inisial PT FI ke mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Aliran dana itu diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
"Dugaan keterkaitan perusahaan ini (PT FI) terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka (Andhi Pramono) melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Guna menghilangkan jejak, Andhi diduga tidak secara langsung menerima aliran dana tersebut, melainkan menggunakan rekening orang lain.
"Dugaan memakai rekening pihak lain yang masih terus kami dalami," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.
Baca Juga: Dalih Bentrok Tugas di Luar Kota, Menhub Budi Karya Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini