Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap hasil rekap pelanggaran lalu lintas selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023. Salah satu pelanggaran yang paling disorot adalah lawan arus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pelanggaran lawan arus paling banyak terjadi di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Di beberapa titik tempat seperti di Jalan Hayam Wuruk. Harusnya mutar ke sana, tapi mutar sedikit. Beberapa tempat seperti di Jalan Tendean juga demikian. Seperti juga di Daan Mogot," kata Latif kepada wartawan pada Jumat (14/7/2023).
Menurut Latif, pelanggaran itu tidak harus ditindak oleh polisi. Oleh sebab itu, dia menekankan kesadaran dari pada pengendara.
"Ini masih ada beberapa tempat yang memang perlu pengawasan. Sebetulnya ini kan tidak perlu ada polisi, tapi butuh kesadaran," ungkap Latif.
Latif menyebut, mayoritas pengguna jalan yang lawan arus adalah pengendara motor.
Selama Operasi Patuh Jaya 2023, tercatat sudah 3.000 pelanggaran yang dilakukan warga Ibu Kota.
"Sudah sekitar hampir tiga ribuan, paling banyak itu tadi penggunaan helm, melawan arus yang masih banyak," jelas dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli tahun ini.
Baca Juga: Cek Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023, Mulai 10 Juli Sampai Kapan?
Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro menyebutkan, di Jakarta, Minggu, sedikitnya terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023.
Ke-14 sasaran itu yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
Juga, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.