Erick Thohir Diam-diam Laporkan Tempo Soal Materi Podcast, Dewan Pers Ogah Komentar

Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:59 WIB
Erick Thohir Diam-diam Laporkan Tempo Soal Materi Podcast, Dewan Pers Ogah Komentar
Erick Thohir Diam-diam Laporkan Tempo Soal Materi Podcast, Dewan Pers Ogah Komentar. (pssi.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir diam-diam melaporkan media Tempo ke Dewan Pers. Pelaporan Erick Thohir kepada Tempo diduga berkaitan dengan acara podcast Bocor Alus Politik berjudul “Pengerahan BUMN untuk Kampanye Erick Thohir” yang tayang pada Minggu (9/7) lalu.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu enggan menanggapi soal laporan yang dibuat Erick Thohir.

"Aku moh (enggak mau). Aku enggak mau," kata Ninik saat ditanya di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).

"Kalau yang itu, saya enggak mau jawab," tambah dia.

Baca Juga: Timnas Indonesia Putri Gugur di Semifinal AFF U-19, Begini Reaksi Erick Thohir

Diketahui, Erick Thohir melaporkan konten siniarYoutube berjudul 'Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)' yang dipublikasi oleh Tempodotco.

Pengaduan tersebut disampaikan Erick melalui Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria yang asisten pribadi Erick, Ratna Irsana.

Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.

Nezar menyebut Erick Thohir menilai konten tersebut tidak mematuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik.

"Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," ujar Nezar.

Baca Juga: 'Prestasi' Timnas Putri U-19 Membuka Mata PSSI tentang Sepak Bola Wanita

"Terutama, karena perbincangan yang ada di dalam podcast itu mengarah kepada tudingan dan mengarah kepada fitnah, serta sarat dengan informasi-informasi yang tidak terverifikasi," lanjut dia.

Nezar mengatakan konten tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 1 yang berisi 'Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI