Suara.com - Pihak kepolisian membeberkan alasan pria berinisial BD di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) menganiaya istrinya yang berinisial TM.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto mengatakan, pelaku menganiaya istrinya lantaran merasa cemburu dan posesif.
"(Penyebab penganiayaan) kesal bininya. Over protektif, cemburu juga," ujar Siswanto saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Kekinian, Siswanto menyebut BD dan TM sudah tinggal secara terpisah. Untuk korban sudah kembali ke rumahnya.
Baca Juga: Viral Aniaya Istri Kondisi Hamil hingga Babak Belur, Suami jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Polisi
"Iya terpisah, tapi informasinya istrinya balik lagi ke situ ke tempat kejadian, karena memang tinggal di situ," kata Siswanto.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @viralciledug.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku menganiaya dengan cara memiting leher korban. Pelaku kemudian menyeret korban masuk ke dalam rumah.
Dalam narasi @viralciledug, disebutkan BD menganiaya istrinya dengan cara memukul bagian wajah hingga berdarah-darah. Aksi brutal BD itu sempat dihentikan oleh warga di sekitar kompleks.
Setelah penganiayaan itu, ibu korban sempat mendatangi kediaman dan melihat kondisi anaknya. Sayangnya, ibu korban juga menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku.
TM kemudian mencoba melarikan diri melalui jendela rumah namun gagal. Alhasil, korban kembali dianiaya oleh pelaku dengan cara ditindih dan dipukul.
Aksi pelaku baru rampung usai dilerai oleh beberapa orang tetangganya. Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Siswanto mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023).
"Benar (Rabu kejadiannya). Kasus itu ada," ujar Siswanto kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Kekinian, BD sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BD tidak ditahan.
"Udah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Pasal 44 UU KDRT," jelas dia.
Siswanto menyampaikan penganiayaan tidak sampai mengganggu mata pencaharian. Selain itu, sebab dalam kasus ini yang terlibat adalah suami dan istri.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku Ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucap Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto menyampaikan korban sudah mendapat perawatan pasca tindakan penganiayaan itu.