Suara.com - Dewan Pers mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengaturan publisher rights. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengatakan saat Hari Pers Nasional (HPN) 2023 pada Februari lalu bahwa pihaknya akan memprioritaskan rancangan Perpres tersebut dan menyelesaikan dalam satu bulan.
Namun, hingga saat ini Perpres soal pengaturan publisher rights belum diterbitkan. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan regulasi ini penting untuk mematikan hak publik dalam mendapatkan karya jurnalistik yang berkualitas melalui platform media.
“Argumentasi ini tidak lain adalah dalam menjaga kedaulatan dan kemandirian kita yang dikawal pemerintah, tentu kami berharap sekali draf Perpres yang sekarang disusun pemerintah itu orientasinya mengedepankan asas terkait dengan mengawal jurnalisme,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).
Selain itu, dia juga menyebut Perpres ini akan menunjukkan kehadiran Presiden Jokowi dalam memastikan media mendapatkan keadilan dari hak siar yang selama ini dianggap belum dirasakan oleh semua media.
Baca Juga: Sambangi Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Draf Rancangan Perpres Hak Cipta Jurnalistik
“Oleh karena itu, dua hal ini menjadi prioritas yang harus dituangkan dalam draf Perpres ini dan kami berharap sekali pemerintah melakukan percepatan terhadap penyelesaian Perpres ini,” ujar Ninik.
Selain percepatan pengesahan Perpres, Dewan Pers juga berharap substasi pada Perpres ini nantinya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ninik menjelaskan rancangan Perpres ini sempat dibahas pada 17 April 2023 dengan menghasilkan kesepakatan tunggal mengenai substansi draf tersebut. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melakukan harmonisasi dan membahasnya dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
“Hasil pembahasan yang sekarang ini (Kemenko Polhukam dan Kemenkumham) nampaknya secara substantif berbeda dengan hasil kesepakatan yang ada di Kementerian Polhukam sebelumnya,” ucap Ninik.
Untuk itu, kata dia, Dewan Pers akan melakukan pertemuan dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung siang ini sekitar pukul 14.00 WIB untuk membahas rancangan Perpres mengenai publisher rights.
Baca Juga: Dewan Pers Beberkan Tantangan Media Mainstream di Era Digital
“Kami tidak hanya Dewan Pers, tidak hanya ingin mengawal percepatan, yang pertama. Yang kedua, adalah kami juga ingin mengawal harapan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden soal kedaulatan, dan yang ketiga adalah Perpres ini harus tetap bertumpu pada kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang nomor 40,” tandas Ninik.