Viral Aniaya Istri Kondisi Hamil hingga Babak Belur, Suami jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Polisi

Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:07 WIB
Viral Aniaya Istri Kondisi Hamil hingga Babak Belur, Suami jadi Tersangka tapi Tak Ditahan Polisi
Viral video aksi sadis suami saat aniaya istrinya yang sedang hamil di Tangerang Selatan. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial BD di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), tega menganiaya istrinya yang berinisial TM hingga babak belur. Walau sudah menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap istrinya, BD tak ditahan polisi. 

Kejadian penganiayaan itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @viralciledug.

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku menganiaya dengan cara memiting leher korban. Pelaku kemudian menyeret korban masuk ke dalam rumah.

Dalam narasi @viralciledug, disebutkan BD menganiaya istrinya dengan cara memukul bagian wajah hingga berdarah-darah. Aksi brutal BD itu sempat dihentikan oleh warga di sekitar kompleks.

Baca Juga: Tiara Maharani Wanita Hamil 4 Bulan di Serpong Jadi Korban KDRT Suami, Ibu Korban Ungkap Detik-detik Kejadian

Setelah penganiayaan itu, ibu korban sempat mendatangi kediaman dan melihat kondisi anaknya. Sayangnya, ibu korban juga menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku.

TM kemudian mencoba melarikan diri melalui jendela rumah namun gagal. Alhasil, korban kembali dianiaya oleh pelaku dengan cara ditindih dan dipukul.

Aksi pelaku baru rampung usai dilerai oleh beberapa orang tetangganya. Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi.

Tak Ditahan Polisi

Dikonfirmasi terkait kejadian itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan adanya penganiayaan tersebut. 

Baca Juga: Viral Wanita Hamil 4 Bulan di Serpong Babak Belur Dihajar Suami, Pelaku Cuma Kena Pidana Ringan

Siswanto mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023).

"Benar (Rabu kejadiannya). Kasus itu ada," ujar Siswanto kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Kekinian, BD sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menjadi tersangka, motif suami menganiaya istrinya karena cemburu buta kepada korban.

"Sudah kami mintai keterangan sebagai tersangka. Pasal 44 UU KDRT. (Penyebab penganiayaan) kesal intinya, over protektif, cemburu juga," jelas Siswanto.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BD tidak ditahan. Siswanto menyampaikan penganiayaan tidak sampai mengganggu mata pencaharian. Selain itu, sebab dalam kasus ini yang terlibat adalah suami dan istri.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku Ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucap Siswanto.

Lebih lanjut, Siswanto menyampaikan korban sudah mendapat perawatan pasca tindakan penganiayaan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI