Curhat Sempat Diwanti-wanti Tak Kunjungi Al Zaytun karena Ajaran Panji Gumilang Ngawur, Lucky Hakim: Ah Cuma Gosip

Jum'at, 14 Juli 2023 | 12:44 WIB
Curhat Sempat Diwanti-wanti Tak Kunjungi Al Zaytun karena Ajaran Panji Gumilang Ngawur, Lucky Hakim: Ah Cuma Gosip
Curhat Sempat Diwanti-wanti Tak Kunjungi Al Zaytun karena Ajaran Panji Gumilang Ngawur, Lucky Hakim: Ah Cuma Gosip. [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku pernah diwanti-wanti oleh orang kenalannya untuk tidak berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Zaytun. Lucky saat itu mendapat informasi tentang adanya ajaran aneh di pesantren tersebut.

"Beberapa dari tim internal lah yang enggak internal banget pada ngomong, 'Pak jangan ke Al-Zaytun', kenapa? Al Zaytun itu begini, begini, begini, ini begininya seperti apa?, 'Nyeleneh ada hal-hal yang ngawur'," kata Lucky saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Salah satunya, yakni perbuatan zina bisa dibayar dengan uang. Setelah itu, Lucky berniat menanyakan hal tersebut ke pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky Hakim memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus Al Zaytun dan Panji Gumilang, Jumat (14/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Lucky Hakim memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus Al Zaytun dan Panji Gumilang, Jumat (14/7/2023). (Suara.com/Rakha)

"Ada lagi tentang yang orang kalau zina itu bisa dibayar dosa, eh maksudnya dosa bisa dibayar, saya bilang sama tim ini 'kamu serius? Kalau kamu serius saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji setelah itu, saya akan menanyakan ke MUI setelah itu saya akan ke Kanwil nih Kanwil Departemen Agama'," ujar Lucky.

Baca Juga: Lucky Hakim Heran Ponpes Al Zaytun Punya Banyak Uang: Pajak PBB-nya Paling Besar Di Indramayu, Masjid Megah Melebih Istiqlal

Lucky mengaku dalam beberapa kesempatan sempat mempromosikan Al Zaytun sebagai pesantren yang makmur. Namun jika ajaran di sana menyimpang, Lucky Hakim mengaku akan merasa marah kepada Panji Gumilang.

"Tapi kalau ternyata ini terbukti,  kan saya harus marah dong sama Pak Panji. Pak Panji membuat saya menjadi mem-promote tapi ini ada hal buruk," ucapnya.

Lucky mengatakan orang kenalannya yang memberikan terkait informasi itu justru enggan memberi kesaksian di depan hukum. Lucky merasa ajaran aneh di Al-Zaytun hanya sebatas gosip.

"Sehingga itu membuat saya itu 'ah ini mah gosip'. Tapi ternyata orang-orang yang bilang kayak gitu, enggak ada yang mau bersaksi malah cuma tataran katanya, katanya, katanya," kata Lucky.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]

Hari ini, Lucky Hakim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang di Bareskrim, Jumat (14/7/2023). Lucky terpantau tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Lucky Hakim Mau Saja Diajari Panji Gumilang Salam Yahudi Sambil Nyanyi: Saya Kira Bahasa Belanda

Lucky mengaku akan membeberkan mengenai apa yang ia ketahui tentang Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang kepada penyidik.

"Nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini," kata Lucky di Bareskrim, Jumat.

Lucky mengatakan pemanggilannya hari ini karena video yang tersebar di media sosial yang menampilkan dirinya mengikuti kegiayan di Al-Zaytun.

"Kalau saya menduga saya ini kan, bahwa kalau saya menjadi saksi karna memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," kata Lucky.

Lucky mengaku acara di Al-Zaytun itu terjadi tahun lalu. Kala itu, Lucky diundang mengikuti acara di sana sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kini telah naik tahap penyidikan. Pada Kamis (14/7/2023), Bareskrim memeriksa sejumlah saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/7/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI