Suara.com - Mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku sama sekali tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Kalau saya personal tidak ada. Lalu pernah enggak saya menerima sesuatu dari A-Zaytun, pernah yaitu jas dan peci yang saya datang waktu itu," ujar Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Lucky mengatakan aliran dana di rekeningnya itu bisa dicek secara rinci oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksk Keuangan (PPATK).
"Tapi misalnya kayak uang atau apa itu nanti PPATK kan bisa membuktikan kan, uang-uang yang saya itu dari mana," sebut Lucky.
Dia juga menyebut jika Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu tidak pernah membuat kerja sama dengan Al-Zaytun.
"Tapi kalau dari Pemda seingat saya tidak ada dan mungkin hanya perizinan kan kalau perizinan ada biaya-biayanya," ungkap Lucky.
Diperiksa Kasus Panji Gumilang
Hari ini, Lucky Hakim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang di Bareskrim Lucky terpantau tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.
Lucky mengaku akan membeberkan mengenai apa yang ia ketahui tentang Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang kepada penyidik.
Baca Juga: Lucky Hakim Jelaskan Soal Video Dirinya Nyanyi Lagu Yahudi Di Ponpes Al Zaytun
"Nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini," kata Lucky di Bareskrim, Jumat.
Lucky mengatakan pemanggilannya hari ini karena video yang tersebar di media sosial yang menampilkan dirinya mengikuti kegiayan di Al-Zaytun.
"Kalau saya menduga saya ini kan, bahwa kalau saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," kata Lucky.
Lucky mengaku acara di Al-Zaytun itu terjadi tahun lalu. Kala itu, Lucky diundang mengikuti acara di sana sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kini telah naik tahap penyidikan. Pada Kamis (14/7/2023), Bareskrim memeriksa sejumlah saksi ahli.
Adapun saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/7/2023). Namun begitu tidak dijelaskan secara rinci siapa saja saksi ahli yang diperiksa terkait perkara ini.