Panji mengatakan nantinya ada pengawasan terhadap Alwi terkait hukuman dilarang akses internet selama 8 tahun tersebut. Pengawasan itu akan dilakukan oleh pihak Kejari Pandeglang.
"Untuk pengawasan putusan hakim akan dieksekusi langsung oleh kejaksaan negeri Pandeglang, nanti kejaksaan yang mengeksekusi hal tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, Alwi terdakwa kasus revenge porn terhadap korban inisial IAK divonis 6 tahun penjara dan tidak boleh mengakses internet selama 8 tahun. Hukuman itu mulai berlaku sejak majelis hakim PN Pandeglang membacakan putusannya pada Kamis (13/7/2023) kemarin.
Kontributor : Trias Rohmadoni