2 Hukuman Berat Buat Alwi Pelaku Revenge Porn Pandeglang, Berpotensi Nambah

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 09:54 WIB
2 Hukuman Berat Buat Alwi Pelaku Revenge Porn Pandeglang, Berpotensi Nambah
Ilustrasi kasus revenge porn. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alwi Husein Maolana divonis 6 tahun penjara terkait kasus penyebaran video asusila atau revenge porn di Pandeglang. Pengadilan Negeri Pandeglang juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Alwi yakni dilarang mengakses internet selama 8 tahun.

Alwi sebelumnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Februari 2023 lalu karena menyebarkan video asusila korban inisial IAK. Dia mengirimkan video itu melalui direct message Instagram ke salah satu rekan korban.

Simak fakta-fakta hukuman Alwi pelaku revenge porn Pandeglang berikut ini.

Divonis 6 Tahun Penjara

Alwi Husen Maolana dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus revenge porn. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE.

Selain itu hakim menjatuhkan denda sejumlah Rp 1 miliar terhadap Alwi dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan penjara 3 bulan.

Hakim Cabut Hak Penggunaan Internet

Selain itu majelis hakim PN Pandeglang memberikan hukuman tambahan pada Alwi yakni tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun. Hukuman itu  berlaku sejak hakim PN Pandeglang membacakan putusannya pada Kamis (13/7/2023) kemarin.

Kasus Viral

Baca Juga: Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus revenge porn yang menjerat Alwi ini bermula dari curhatan kakak korban bernama Iman Zanatul Haeri yang viral di media sosial. Dalam sebuah thread Twitter, Zanatul menceritakan kronologi adiknya yang jadi korban revenge porn Alwi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI