Anak-anak PMI Ilegal di Malaysia Dipenjara Bareng Orang Dewasa, Komnas HAM Minta Segera Dipindahkan

Kamis, 13 Juli 2023 | 19:49 WIB
Anak-anak PMI Ilegal di Malaysia Dipenjara Bareng Orang Dewasa, Komnas HAM Minta Segera Dipindahkan
Anis Hidayah di Mata Najwa (Youtube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM menyoroti terjadinya razia dan penangkapan anak-anak dan perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan razia, penangkapan dan penahanan seorang anak harus mematuhi hukum. Hal itu, lanjut dia, harusnya diterapkan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang singkat.

"Dalam konteks anak yang berkonflik dengan hukum, dalam konteks ini, anak-anak bukan pelanggar hukum," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Terlebih, dia menyebut tahanan anak-anak dan orang dewasa justru sengaja dicampur. Tahanan tersebut, kata dia, hanya dibatasi oleh dinding kawat.

Baca Juga: Komnas HAM Tidak Mengetahui Permintaan untuk Menjadi Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air

Menurut dia, anak-anak ditahan di tempat yang tidak layak dan tidak memenuhi standar kesehatan.

Untuk itu, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi. Anis mengatakan pihaknya merekomendasikan agar tahanan anak-anak dipindah ke rumah tahanan alternatif yang ramah anak.

Kemudian, bagi anak yang masih membutuhkan ASI, lanjut dia, tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya.

"(Komnas HAM) merekomendasikan untuk menghentikan razia, penangkapan, penahanan terhadap anak-anak, perempuan dan pekerja migran tidak berdokumen dan lebih mengedepankan pendekatan hak asasi manusia," ucap Anis.

Kemudian, dia juga meminta agar PMI di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia bisa segera dipulangkan, khususnya kelompok rentan.

Baca Juga: Pilot Susi Air Disandera OPM, Komnas HAM Kini Mendadak Tak Tahu soal Permintaan jadi Negosiator Pembebasan Philip

"Atensi untuk anak-anak terutama yang lain juga kelompok rentan perempuan, lansia, ibu hamil, dan yang lainnya untuk segera diberikan afirmasi untuk dipulangkan terlebih dahulu," tambah Anis.

Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong perbaikan tata kelola karena menilai banyak PMI yang berangkat tanpa memenuhi prosedur yang sesuai.

Dengan begitu, PMI bisa memilih jalur-jalur aman dan tidak terjebak pada jalur yang membuat mereka berada pada posisi rentan dan ilegal.

Perlu diketahui, sebanyak 2.959 tertahan di DTI Malaysia. Mereka terdiri dari 2.160 laki-laki, 697 perempuan, dan 102 anak-anak berusia di bawah 17 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI