Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut 2.959 pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Malaysia.
Untuk itu, Komnas HAM bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia untuk memulangkan mereka.
"Komnas HAM mengajak agar ada upaya bersama, sesegera mungkin, pemulangan ke Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Terlebih, Anis menyebut terjadi overload di depo tahanan Malaysia sehingga memunculkan masalah akses terhadap layanan kesehatan dan buruknya sanitasi.
Baca Juga: Pemulangan Jenazah PMI Asal Lampung Timur yang Bekerja di Taiwan Terkendala Biaya
"Tidak dibenarkan adanya satu situasi di mana tahanan ada pada kondisi yang tidak layak, yang berakibat pada situasi buruk karena masa tahanan yang berkepanjangan," tuturnya.
Menurut Anis, sejumlah 2.959 WNI tersebut menghadapi penahanan berkepanjangan tanpa batas waktu, padahal mereka sudah menjalankan masa hukuman dan bersiap untuk dideportasi.
Namun, lanjut dia, masalah seperti mekanisme pembayaran untuk memulangkan mereka membuat mereka belum bisa pulang ke Indonesia.
"Dibutuhkan solusi bersama antara kedua negara untuk memastikan, dalam jangka waktu terdekat, untuk pemulangan," ucapnya.
Perlu diketahui, 2.959 WNI yang ditahan di DTI Malaysia terdiri dari 2.160 laki-laki, 697 perempuan, dan 102 anak-anak berusia di bawah 17 tahun.