Suara.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan mengklarifikasi soal pengembalian uang Rp 27 miliar.
Dia mengklaim, pihak yang mengembalikan uang tersebut berpesan untuk membantu proses hukum yang menjerat Irwan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
"Orang itu tidak menyebutkan sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," klaim Maqdir di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Pernyataan itu juga sudah disampaikan Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung saat menjalani pemeriksaan.
"Kami menerima uang ini sebagaimana kami sampaikan juga terhadap tim penyidik bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan," kata dia.
Uang yang dikembalikan berbentuk mata Dollar Amerika Serikat senilai Rp 27 miliar. Uang itu diserahkan pada Selasa (4/7) ke kantor Maqdir di Kemang, Jakarta Selatan. Saat uang itu diserahkan, tidak secara langsung diterima Maqdir, melainkan oleh rekannya bernama Andika.
Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut, pengakuan Maqdir uang tersebut diserahkan orang berinisial 'S'.
"Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti pengakuan itu dengan melakukan penggeledahan di kantor Maqdir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7).
Baca Juga: Duduk Perkara Maqdir Ismail Boyong Gepokan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
"Sehingga kami masih melakukan pendalaman menelusuri, makanya kami sampaikan, kami melakukan pengecekkan ke kantor yang bersangkutan (Maqdir) di kawasan Kemang, untuk memastikan, menelusuri, siapa si 'S' ini," ujar Kuntadi.
Sebagaimana diketahui, Maqdir dipanggil Kejagung buntut pengakuannya soal ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait perkara korupsi yang menjerat kliennya.
Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7) lalu.
Nama Dito terseret dalam perkara korupsi BTS 4G, karena diduga disebut Irwan menerima uang Rp 27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.