Duduk Perkara Maqdir Ismail Boyong Gepokan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 15:02 WIB
Duduk Perkara Maqdir Ismail Boyong Gepokan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
Pengacara Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," ujar Maqdir.

Langkah Maqdir diharapkan dapat memberikan titik terang terkait posisi kliennya dalam kasus korupsi yang tengah bergulir.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir.

Pasalnya, Irwan Hermawan dinilai terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.

Keterlibatan Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS

Maqdir Ismail kini mendampingi Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Irwan Hermawan merupakan salah satu pihak swasta yang disinyalir ikut ambil andil dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Adapun Irwan dan kelima tersangka yang terlibat telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berikut pihak-pihak swasta lain yang bersekongkol dengan Irwan dalam kasus korupsi BTS:

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Tahu-menahu Soal Uang Rp 27 M yang Dikembalikan Maqdir Ismail

  • Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  • Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
  • Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020,
  • Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment

Salah satu tersangka tak lain yakni Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI