Duduk Perkara Maqdir Ismail Boyong Gepokan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 15:02 WIB
Duduk Perkara Maqdir Ismail Boyong Gepokan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
Pengacara Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada satu tontonan dari sosok Maqdir Ismail yang berhasil menyita perhatian publik kala penyelidikan kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pengacara kondang tersebut membawa tumpukan uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung alias Kejagung.

Lantas buat apa Maqdir rela membawa tumpukan uang berukuran raksasa tersebut ke kantor Kejagung?

Maqdir Ismail bawa tumpukan uang ke Kejagung demi tepati janji

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Tahu-menahu Soal Uang Rp 27 M yang Dikembalikan Maqdir Ismail

Maqdir Ismail hadir sebagai saksi kasus korupsi BTS yang menyeret sejumlah oknum pejabat Kominfo dan pihak swasta.

Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (13/7/2023), sekitar pukul 10.10 WIB,

Maqdir juga diketahui merupakan penasihat hukum Irwan Hermawan selaku terdakwa dugaan pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Kala tiba di lokasi, Maqdir bersama asistennya membawa uang ratusan miliar Rupiah. Uang tersebut merupakan milik Irwan Hermawan.

"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," kata Maqdir saat tiba di lokasi.

Baca Juga: Daftar Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Ada Nama Menteri!

Uang tersebut diterima Irwan Hermawan terkait perkara korupsi BTS Kominfo. Langkah Maqdir tersebut sebagai janji pihaknya untuk memulihkan aset kepada Jampidsus Kejaksaan Agung

"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," ujar Maqdir.

Langkah Maqdir diharapkan dapat memberikan titik terang terkait posisi kliennya dalam kasus korupsi yang tengah bergulir.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir.

Pasalnya, Irwan Hermawan dinilai terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.

Keterlibatan Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS

Maqdir Ismail kini mendampingi Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Irwan Hermawan merupakan salah satu pihak swasta yang disinyalir ikut ambil andil dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Adapun Irwan dan kelima tersangka yang terlibat telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berikut pihak-pihak swasta lain yang bersekongkol dengan Irwan dalam kasus korupsi BTS:

  • Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
  • Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
  • Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020,
  • Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment

Salah satu tersangka tak lain yakni Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI