4. Pada bulan Maret 2022 dan Agustus 2022, pihak terkait bernama Latifah Hanum diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,7 miliar.
5. Pada Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022, pihak terkait bernama Nistra menerima uang sebesar Rp70 miliar.
6. Dugaan adanya pihak Pertamina yang ikut menerima aliran dana terbukti dengan adanya dugaan pihak bernama Erry yang menerima uang sebesar Rp10 miliar.
7. Pada bulan Juni-Oktober 2022, pihak terkait bernama Walbertus Wisang diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar.
8. Pada bulan Agustus - Oktober 2022, pihak terkait bernama Windu dan Setyo diduga menerima uang sebesar Rp75 miliar.
9. Pada bulan Agustus 2022, pihak bernama Edward Hutahaean diduga menerima aliran dana sebesar Rp15 miliar.
10. Pada bulan November- Desember 2022, Menpora Dito Ariotedjo ikut menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar.
11. Pada pertengahan 2022, pihak bernama Sadikin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar.
Total dari uang yang dibagi-bagikan ini pun mencapai Rp 243 miliar. Uang ini pun masih akan diselidiki keberadaannya. Dari 11 pihak yang diduga menerima aliran dana, baru ada 3 pihak yang memenuhi panggilan Kejagung. Sedangkan untuk 8 pihak lainnya masih ada yang mangkir pemanggilan Kejagung.
Baca Juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp 27 Miliar Yang Dibawa Maqdir Ismail Ke Kejagung Hari Ini
Munculnya uang Rp 27 miliar dari pihak terdakwa Irwan Hermawan ini pun diharapkan bisa mengungkap dugaan aliran dana ke pihak-pihak lainnya.