Daftar Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Ada Nama Menteri!

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 14:19 WIB
Daftar Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Ada Nama Menteri!
Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung, Irwan Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi proyek Bakti 4G Kemenkominfo kini memasuki babak baru. Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akhirnya hadir dalam panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar

Uang terebut diduga sebagai salah satu aliran dana dari proyek 4G BTS Kemenkominfo yang membuat Menteri Kominfo Johnny G Plate menjadi tersangka.

Uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika sebesar USD 1,8 juta tersebut dibawa Maqdir dan timnya ke Kejagung dan dijadikan alat bukti dari pengembalian uang pihak terkait proyek BTS kepada sang klien, Irwan Hermawan.

Pengembalian uang miliaran rupiah secara tunai tersebut pun dilakukan Maqdir demi mengungkap aliran dana di kasus yang menyeret kliennya tersebut.

"Ini adalah bentuk komitmen kami kepada klien kami.  Uang 1,8 juta dolar akan kami serahkan kepada Kejagung atas nama Irwan sebagai recovery dari apa yang sempat ia terima sebelumnya. Mudah-mudahan pengembalian dana ini menjadi titik terang posisi klien kami dalam perkara ini," kata Maqdir Ismail saat ditemui di Kejagung pada Kamis, (13/07/2023) hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Hingga kini, aliran dana proyek BTS Kominfo ini pun masih diselidiki. Namun, pihak Kejagung sendiri sudah mengantongi beberapa bukti soal aliran dana yang diterima pihak-pihak terkait.

Lalu, siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek ini? Simak inilah selengkapnya.

1. Aliran dana diduga diterima oleh salah satu staf Menteri pada April 2021 - Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar

2. Anang Latif diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga: Penampakan Tumpukan Uang Rp 27 Miliar Yang Dibawa Maqdir Ismail Ke Kejagung Hari Ini

3. Pada pertengahan tahun 2022, pihak OKJA bernama Feriandi dan Elvano diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI