Munir hingga Sambo, Ini Daftar Kasus Sensasional yang Bikin 5 Hakim MA Turun Gunung

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 12:27 WIB
Munir hingga Sambo, Ini Daftar Kasus Sensasional yang Bikin 5 Hakim MA Turun Gunung
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus korupsi Akbar Tanjung

Sejumlah 5 hakim MA kembali diterjunkan untuk menangani kasasi Akbar Tanjung pada tahun 2004 silam.

Akbar dihukum karena korupsi atas penggelapan dana hingga akhirnya mengajukan kasasi.

Hakim agung yang tergabung dalam majelis kasasi yakni Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Abdul Rachman Saleh, Arbijoto dan Muchsin.

Sidang kasasi tersebut berujung pada perbedaan pendapat di tengah majelis namun pada akhirnya Akbar Tanjung dapat bebas dari hukuman.

Kasus Pollycarpus terdakwa pembunuhan Munir

Aktivis HAM Munir Said Talib meninggal diracun kala mengudara di Amsterdam dan pilot pesawat Garuda, Pollycarpus dituding sebagai sosok yang menaruh arsenik di minuman mendiang aktivis.

Pollycarpus akhirnya dijatuhkan 20 tahun penjara oleh lima hakim MA yakni Bagir Manan, Paulus E Lotulung, Joko Sarwoko, Parman Soeparman dan Harifin Tumpa.

Pollycarpus mengajukan banding dan hukuman tersebut berkurang jadi 14 tahun penjara. Sayangnya, kini Pollycarpus telah meninggal dunia dan dalang pembunuhan Munir masih berkeliaran.

Baca Juga: Heboh Foto Ferdy Sambo Santai Diunggah Ajudan Pribadi, Ternyata Begini Faktanya

Kasus suap Arthalyta Suryani alias Ayin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI