Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kini menurunkan 5 hakim agung sekaligus dalam perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Senin (10/7/2023) membeberkan fenomena langka MA terjunkan 5 hakim agung tersebut.
Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan ketentuan bahwa hakim agung yang diterjunkan dalam pengadilan harus berjumlah ganjil dan boleh lebih dari tiga orang.
Sudah barang pasti, bahwa jika 5 orang hakim agung turun gunung, maka kasus yang ditangani tersebut adalah kasus besar.
Baca Juga: Heboh Foto Ferdy Sambo Santai Diunggah Ajudan Pribadi, Ternyata Begini Faktanya
Mari berkilas balik beberapa kasus yang pernah menerjunkan 5 hakim MA secara bersamaan.
Kasus korupsi Djoko Tjandra
Djoko Tjandra yang dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi akhirnya memilih jalan peninjauan kembali untuk meringankan hukumannya.
Kala itu, MA menerjunkan 5 hakim agung sekaligus untuk menangani kasus megakorupsi ini.
Djoko tak sendirian, sebab ia juga berkomplot dengan oknum Perwira Tinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte hingga seorang jaksa yakni Pinangki.
Baca Juga: PKPU Hitakara Sarat Persengkongkolan Jahat, Kuasa Hukum Minta MA dan KY Turun Tangan
Majelis hakim MA di satu sisi diisi oleh Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army untuk menangani peninjauan kembali itu.
Kasus korupsi Akbar Tanjung
Sejumlah 5 hakim MA kembali diterjunkan untuk menangani kasasi Akbar Tanjung pada tahun 2004 silam.
Akbar dihukum karena korupsi atas penggelapan dana hingga akhirnya mengajukan kasasi.
Hakim agung yang tergabung dalam majelis kasasi yakni Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Abdul Rachman Saleh, Arbijoto dan Muchsin.
Sidang kasasi tersebut berujung pada perbedaan pendapat di tengah majelis namun pada akhirnya Akbar Tanjung dapat bebas dari hukuman.
Kasus Pollycarpus terdakwa pembunuhan Munir
Aktivis HAM Munir Said Talib meninggal diracun kala mengudara di Amsterdam dan pilot pesawat Garuda, Pollycarpus dituding sebagai sosok yang menaruh arsenik di minuman mendiang aktivis.
Pollycarpus akhirnya dijatuhkan 20 tahun penjara oleh lima hakim MA yakni Bagir Manan, Paulus E Lotulung, Joko Sarwoko, Parman Soeparman dan Harifin Tumpa.
Pollycarpus mengajukan banding dan hukuman tersebut berkurang jadi 14 tahun penjara. Sayangnya, kini Pollycarpus telah meninggal dunia dan dalang pembunuhan Munir masih berkeliaran.
Kasus suap Arthalyta Suryani alias Ayin
Kasus Ayin memang kini asing di telinga publik.
Adapun Arthalyta Suryani alias Ayin menyuap jaksa dalam kasus BLBI dan mengajukan banding kala dijatuhi 5 tahun penjara.
Formasi hakim MA dalam sidang banding tersebut mencakup Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Krisna Harahap, Imam Harjadi dan Sophian M.
Kasus Antasari Azhar bunuh Nasrudin Zulkarnaen
Antasari Azhar sempat harus kehilangan kariernya kala menjabat sebagai Ketua KPK era presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Antasari dituding berkomplot dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran.
Antasari yang akhirnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara mengajukan banding.
Banding tersebut disidangkan dan berakhir ditolak oleh formasi 5 hakim MA yakni Ketua MA Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja, Imron Anwari dan Hatta Ali.
Kontributor : Armand Ilham