Protes Aturan Jam Kerja, Kader PDIP Minta PNS DKI Jakarta Tak Gunakan Kendaraan Pribadi

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 11:16 WIB
Protes Aturan Jam Kerja, Kader PDIP Minta PNS DKI Jakarta Tak Gunakan Kendaraan Pribadi
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Suara.cm/Chyntia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gembong Warsono, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta sekaligus kader PDIP, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di ibu kota, daripada menerapkan pengaturan jam kerja.

"Menurut saya, lebih baik melakukan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi oleh ASN dan mendorong mereka untuk menggunakan transportasi umum," kata Gembong di Jakarta pada hari Kamis (13/7/2023)

Baginya, pengaturan jam kerja untuk ASN memiliki dampak yang kurang signifikan dalam mengatasi masalah kemacetan. Ia lebih suka mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum agar kebiasaan ini bisa ditiru oleh masyarakat.

Jika seluruh ASN di DKI secara konsisten menggunakan transportasi umum, maka masyarakat secara alami akan meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum, ungkap Gembong.

Baca Juga: Pegawai Kodam I/BB Dibegal di Jalan Patriot Medan, Tas Berisi HP Dibawa Kabur

"Namun demikian, fasilitas transportasi umum harus layak digunakan agar masyarakat merasa nyaman dan aman," jelasnya, dikutip via Antara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan uji coba pengaturan jam kerja terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan.

"Jadi, dalam tahap awal, pengaturan jam kerja akan diterapkan terlebih dahulu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kami akan melakukan uji coba di sini sambil melakukan evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Senin (10/7).

Ia menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Masih dalam proses diskusi dan koordinasi dengan BKD. Kami akan melakukan uji coba ini setelah itu akan dibahas lebih lanjut," ujar Syafrin.

Baca Juga: PNS Kodam I/BB Luka-luka Dijambret di Jalan Patriot Medan, Tas dan HP Disikat

Menurut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan pemerintahan dapat menunjukkan efektivitasnya.

"Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) sekitar tujuh puluh ribu, dan jumlah non-PNS sekitar seratus dua puluh ribu. Jadi cukup banyak," ungkap Syafrin.

Adapun dalam uji coba ini, akan dilakukan pembagian dua waktu masuk kantor, yaitu pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI