Suara.com - Gembong Warsono, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta sekaligus kader PDIP, meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di ibu kota, daripada menerapkan pengaturan jam kerja.
"Menurut saya, lebih baik melakukan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi oleh ASN dan mendorong mereka untuk menggunakan transportasi umum," kata Gembong di Jakarta pada hari Kamis (13/7/2023)
Baginya, pengaturan jam kerja untuk ASN memiliki dampak yang kurang signifikan dalam mengatasi masalah kemacetan. Ia lebih suka mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum agar kebiasaan ini bisa ditiru oleh masyarakat.
Jika seluruh ASN di DKI secara konsisten menggunakan transportasi umum, maka masyarakat secara alami akan meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum, ungkap Gembong.
"Namun demikian, fasilitas transportasi umum harus layak digunakan agar masyarakat merasa nyaman dan aman," jelasnya, dikutip via Antara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan uji coba pengaturan jam kerja terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan.
"Jadi, dalam tahap awal, pengaturan jam kerja akan diterapkan terlebih dahulu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kami akan melakukan uji coba di sini sambil melakukan evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Senin (10/7).
Ia menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
"Masih dalam proses diskusi dan koordinasi dengan BKD. Kami akan melakukan uji coba ini setelah itu akan dibahas lebih lanjut," ujar Syafrin.
Baca Juga: Pegawai Kodam I/BB Dibegal di Jalan Patriot Medan, Tas Berisi HP Dibawa Kabur
Menurut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan pemerintahan dapat menunjukkan efektivitasnya.