Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutus lima orang untuk diperiksa sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama oleh dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Ada lima orang yang mendampingi ini," kata Ketua MUI Cholil Muhammad Nafis kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Cholil menyebut satu dari lima orang yang diutus adalah dirinya sendiri. Sementara yang lainnya adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh hingga Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.
"Ada Asrorun Ni’am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," kata Cholil.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan meminta keterangan saksi ahli di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/7/2023).
"Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," ujarnya.
Baca Juga: Anak Panji Gumilang Dikabarkan Nyaleg dari Partainya, PKB Buru-buru Bantah: Tidak Jadi
Sementara itu, hari ini selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.