Suara.com - Anak pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yakni Annisa Khairunissa dikabarkan terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.
Namun belakangan PKB mengklaim Anissa tidak jadi maju menjadi caleg dari parpol besutan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Anissa terdaftar maju menjadi caleg dari PKB di daerah pilih atau dapil Jawa Barat 8.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menegaskan, jika putri Panji Gumilang tersebut tidak jadi maju sebagai caleg dari PKB.
Baca Juga: CEK FAKTA: Al Zaytun Resmi Ditutup, Mahfud MD Ungkap Tempat Aliran Sesat
"Updatenya tidak jadi (tidak maju)," kata Daniel kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, kekinian Anissa sudah tidak lagi terdaftar sebagai caleg dari PKB. Ia mengatakan, informasi terakhir di internal PKB seperti demikian.
"Info yang saya dapat seperti itu," tuturnya.
Saat ditanya apakah tidak jadinya Anissa menjadi caleg dari PKB lantaran terkait dengan polemik ayahnya, Daniel tak menjawab secara tegas.
"Saya nggak paham detailnya," pungkasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sebarkan Aliran Sesat, Ponpes Al Zaytun Resmi Dibubarkan Mahfud MD
Polemik Panji Gumilang
Sebelumnya, terkait dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7). Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.