Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 13 Juli 2023 | 10:10 WIB
Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan akhirnya resmi ditahan KPK pada Rabu, (12/07/2023). Penahanan Hasbi Hasan ini pun akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Keterlibatan Hasbi di dalam kasus suap hakim MA pun membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2033 lalu. 

Hasbi diduga menjadi perantara antara hakim MA Gazalba Saleh dan Sudrajad dengan pihak debitur KSP, Heryanto yang meminta pihak MA untuk mengurus perkaranya atas terdakwa Budiman Gandi.

Tak hanya itu, Hasbi juga diduga menerima uang Rp 3 miliar dari pihak bos koperasi tersebut karena telah membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi pun dibantu oleh rekannya, Dadang Tri Yudianto untuk ikut turun tangan dalam proses pengurusan perkara ini.

Di dalam proses pengurusan perkara ini, Hasbi dan tersangka lain pun sempat menggunakan kode-kode khusus yang mengarah pada suap dan gratifikasi. Lalu, apa saja kode-kode tersebut? 

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Tersangka KPK dalam Kasus Pengurusan Perkara

Pasca penahanan Hasbi Hasan, KPK menggelar konferensi pers di Gedung Juang KPK pada Rabu (12/07/2023). Konferensi pers tersebut pun mengungkap kontruksi perkara termasuk kode-kode yang digunakan Hasbi bersama tersangka lain agar tidak tampak jelas soal suap tersebut.

"Dalam investigasi yang dilakukan KPK, kami mendapati adanya kesepakatan antara Heryanto dengan Dadang Tri Yudianto, dimana Dadang berjanji akan mengawal proses kasasi di MA dengan perjanjian adanya pemberian fee dengan memakai sebutan 'suntikan dana'," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers tersebut.

Kode suntikan dana tersebut pun diduga merupakan permintaan dari Dadang kepada pihak Heryanto yang sudah meminta tolong kepada Dadang untuk mengurusi perkara gugatan ke KSP Intidana yang sudah masuk tahap kasasi.

Tak hanya itu, istilah "dikawal" pun sempat diungkap yang didefinisikan sebagai sikap Dadang dan Hasbi yang akan membantu pengurusan perkara hingga vonis dijatuhkan kepada pihak terdakwa Budiman Gandi, yaitu hukuman 5 tahun penjara sesuai keinginan Heryanto.

Kode lain yang juga mengarah atas suap yang diterima Hasbi Hasan adalah adanya komunikasi antara Heryanto dan pengacara Yosep Parera yang bekerjasama dengan Dadang dan Hasbi dengan sebutan "jalur atas" dan "jalur bawah".

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekertaris MA Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara

Hal ini diyakini KPK sebagai artian dari peran Hasbi Hasan di dalam organisasi MA untuk membantu Heryanto dan Parera dalam pengurusan kasus perkara.

Kini, Hasbi pun ditahan dan akan menjalani pemeriksaan serta penyelidikan untuk mendalami soal aliran dana yang diterimanya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI