Suara.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, mengkonfirmasi kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (13/7/2023).
Maqdir dipanggil Kejagung buntut pengakuannya soal ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepadanya terkait kasus korupsi BTS 4G yang menjerat kliennya.
"Saya berencana akan datang sekitar pukuk 10.00 WIB," kata Maqdir dihubungi wartawan pada Rabu (12/7/2023) malam.
Dia sebelumnya menyebut, kedatangannya ke Kejagung sekaligus mengembalikan uang yang diserahkan kepadanya. Uang itu akan dikembalikannya secara tunai.
"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai)," ujarnya beberapa waktu lalu.
Uang Rp 27 Miliar
Maqdir sempat mengklaim ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk pecahan Dollar AS kepada Irwan.
Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin (3/7) lalu.
Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebut dirinya diduga menerima uang Rp 27 miliar.
Baca Juga: Pede Dakwaannya Tepat, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (uang Rp27 miliar itu semua)," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7) lalu.
Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.
"Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami pihak swasta," ucapnya.