Sebelumnya, seorang Investor asal China bernama Zhang Bangcun mengaku trauma ke Indonesia. Pasalnya, merasa diperlakukan sewenang-wenang dan tidak manusiawi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Saat ini, Zhang dikenakan detensi atau penaganan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 14 Juni hingga 23 Juni 2023. Hal itu dilakukan karena adanya surat dari mitra bisnisnya sekaligus Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana.
Dalam surat berbahasa Indonesia itu, Zhang diminta menyelesaikan utang piutang senilai Rp 4 miliar.
Zhang mengatakan, utang ini muncul karena PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp 12 miliar dari total nilai proyek Rp 16 miliaran. Zhang enggan melunasi lantaran PT Daya Cipta Utama dianggap wanprestasi, tidak memberikan laporan perkembangan pengerjaan proyek.
"Saya trauma, kenapa hukum di Indonesia sekarang begini? Saya investor, bukan menanamkan modal Rp 1-2 M, tapi puluhan M," ujar Zhang kepada wartawan, Senin (10/7).
Selama ditahan, Zhang mengeluhkan kondisi kesehatannya. Ia mengaku sulit untuk minum obat untuk mengobati sakit lambung dan jantung yang dideritanya.
"Di dalam tahanan (detensi) kadang nggak ada makanan. Padahal, butuh makan untuk minum obat, tapi nggak bisa keluar. Saya sekarang mau pulang saja. Ibu di rumah sakit. Saya sangat khawatir," ucapnya.
Sementara, Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengaku khawatir kasus Zhang ini bakal merusak iklim investasi di Indonesia. Padahal, Presiden Joko Widodo sedang gencar mengajak investor asing menanam modal di Indonesia.
Menurut Haris, Zhang tidak melanggar satupun peraturan peraturan di Indonesia terkait keimigrasian maupun investasi. Masalahnya dengan Thomas adalah murni urusan bisnis.
Baca Juga: Bule Australia Mengaku Diperas Rp15 Juta oleh Imigrasi, Kemenkumham Bali: Kita Bisa Lihat CCTV
"Kasus yang menimpa Mr. Zhang ini momok yang nantinya merusak citra Indonesia di mata dunia. Bayangkan, penangkapan terhadap WNA tidak sesuai prosedur dan tupoksi keimigrasian," jelasnya.