Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 17 orang tersangka pada kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.
Para tersangka terdiri dari Hakim Agung hingga Sekretaris MA. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasbi Hasan yang menjabat sekretaris MA.
Kasus suap pengurusan perkara ini berkaitan dengan sengketa antara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dengan Budiman Gandi Suparman. Keduanya terlibat sengketa pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Budiman telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Heryanto tidak terima, hingga mengajukan banding atau kasasi ke MA.
Guna mengurus perkaranya, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (YTP) sebagai kuasa hukumnya. Heryanto juga berkomunikasi dengan mantan Komisaris Independen PT Wika Beto, Dadan Tri Yudianto.
"Dalam proses kasasi ini, HT (Heryanto) yang telah mengenal baik Tersangka DTY (Dadan) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Yosep) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Antara mereka terjadi kesepakatan, Dadan ikut ambil bagian mengurus perkara Heryanto, dengan catatan pemberian uang atau mereka sebut 'suntikan dana.'
"Pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Filri.
Dalam kesepakatan itu, ada skenario yang mereka rancang, pemberian uang kepada pihak yang memiliki pengaruh di MA. Mereka juga menggunakan istilah.
Baca Juga: Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akhirnya Resmi Ditahan KPK!
"(Skenario itu) menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Yang satu di antaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Firli.
Pada Maret 2022, antara Heryanto, Dadan, dan Yosep melakukan pertemuan. Pertemuan dilaksanakan di kantor Dadan di Semarang, Jawa Tengah.
Saat bertemu Dadan menghubungi Hasbi Hasan lewat sambungan telepon.
"Dengan meminta HH (Hasbi) untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto) di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," kata Firli.
Tak berselang lama, MA mengeluarkan putusan, memenangkan gugatan Heryanto. Budiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Putusan itu pun menjadi bukti campur tangan Hasbi Hasan dan Dadan, berhasil untuk memenangkan Heryanto.
Pada Maret hingga September 2022, Heryanto mentransfer uang sebanyak tujuh kali ke Dadan. Nilainya mencapai Rp 11,2 miliar.
"Dari uang Rp 11,2 Miliar tersebut, DTY (Dadan) kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," sebut Firli.
Adapun 17 orang tersangka yang terlibat dalam perkara ini, di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Yosep, Heryanto, Dadan Tri, dan Hasbi Hasan, serta 11 orang lainnya.