Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa empat saksi yang merupakan ahli Agama Islam terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Keempatnya berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pemeriksaan terhadap keempat saksi ahli Agama Islam ini rencananya dilakukan pada Kamis (13/7/2023) besok.
Selain mereka, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli Sosiologi, dan ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Besok yang diperiksa saksi ahli ITE, ahli Sosiologi, ahli Agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Lawan Balik! Berani Gugat MUI Rp 1 Triliun hingga Ancam Ngadu ke PBB
Hari ini, lanjut Ramadhan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Bahasa.
"Tadi yang diperiksa satu saksi ahli Bahasa," ujarnya.
Segera Tentukan Tersangka
Sebelumnya, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan segera melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini.
Gelar pekara rencananya dilaksanakan usai memeriksa saksi ahli dan hasil laboratorium forensik terhadap bukti-bukti digital.
Baca Juga: Harta 'Gelap' Panji Gumilang: Nominal Tak Masuk Akal, Punya 289 Rekening dan 295 Sertifikat
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik total telah memeriksa 20 saksi. Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 hingga 27 Juni 2023.
Pidana Baru
Penyidik diketahui telah menerapkan pasal tambahan terhadap Panji. Tak hanya menistakan agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat itu menyampaikan ini berdasar hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) lalu.
"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Gelar pekara pertama dilaksanakan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sesuai memeriksa Panji pada Senin (3/7/2023) lalu.
Berdasar hasil gelar perkara penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.