Suara.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta aparat bertindak tegas terhadap begal, meski harus menembak mati sekalipun. Pernyataan menantu Presiden Jokowi itu yang memberi lampu hijau agar begal ditembak mati disampaikan lewat akun Twitternya.
Bagi Bobby, kejahatan pembegalan dan geng motor sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, masyarakat ingin hidup dengan tenang dan aman di Medan.
"Untuk itu, saya harap pihak kepolisian lebih tegas untuk menindak para pelaku (begal) di lapangan walaupun harus ditembak mati," kata Bobby dalam cuitannya pada Sabtu (8/7/2023).
Cuitannya itu tentu langsung memicu kontroversi. Saudara ipar Gibran Rakabuming Raka itu lantas memberikan penjelasan secara langsung. Menurutnya, aksi begal sudah sangat meresahkan, sehingga aparat perlu melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Pegawai Kodam I/BB Dibegal di Jalan Patriot Medan, Tas Berisi HP Dibawa Kabur
"Begal dan pelaku kejahatan tentu saja tak punya tempat di Kota Medan. Aksi mereka meresahkan, sudah tepat jika aparat bertindak tegas karena kita ingin ketenangan, keamanan di Medan," kata Bobby Nasution dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Berkenaan dengan pernyataan tersebut, berikut pro kontra Bobby Nasution minta begal ditembak mati.
KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam pernyataan Bobby dan mendesaknya meminta maaf.
Bagi KontraS, pernyataan itu arogan dan abai terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan seolah mendukung aparat melakukan kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Tetap Pada Pendiriannya: Tembak Mati Begal
"Wali Kota Medan Minta Begal Ditembak Mati: Pernyataan Arogan dan Melegalkan Kesewenang-wenangan Penggunaan Senjata Api," rilis pers KontraS kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Dasar hukum yang digunakan KontraS yakni Perkapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang harus berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, masuk akal, dan preventif.
Polisi juga tidak diperkenankan menggunakan senjata itu sebagai mekanisme utama dalam melaksanakan tugas.
Pernyataan KontraS membuat Bobby berterima kasih mewakili para begal. Kemudian, Bobby meminta untuk bertanya ke masyarakat langsung apakah begal wajib ditembak mati atau tidak.
LBH Medan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik Bobby karena mendukung polisi menembak mati begal. Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah menyampaikan penindakan begal di Medan adalah penanggung jawab pemerintah, tetapi harus mengedepankan hukum dan HAM.
Alinafiah menyatakan penindakan begal harus berdasarkan UUD 1945. Selain itu, harus pula berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM juncto UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Perkapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian juncto Perkapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Medan
Peneliti ICJR, Girlie Aneira Ginting meminta Bobby berhati-hati. Ia meminta untuk mengedepankan pendekatan sistemik untuk menanggulangi kejahatan dan menaati Perkapolri No. 1/2009.
Kompolnas
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan penindakan terhadap begal wajib mengutamakan pencegahan dahulu. Baginya penting menggalakkan patroli di wilayah kejahatan, memasang CCTV, pasang lampu penerangan, dan lain-lain.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma