Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tidak tinggal diam institusi pendidikan besutannya kerap disudutkan.
Panji kini mengaku akan mengambil jalur hukum lantaran ponpesnya kerap disudutkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI diketahui telah mendalami sederet dugaan penistaan agama yang tertuang dalam ajaran-ajaran Al Zaytun.
Panji akhirnya melayangkan gugatan ke MUI dan bahkan akan mengadu ke dunia internasional lantaran ponpesnya kerap dicap negatif oleh MUI.
Gugatan Panji juga mengarah ke sosok Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas yang kerap mengkritik Panji dan ponpesnya.
Baca Juga: Peneliti Desak Pemerintah Segera Masukkan NII dalam Daftar Organisasi Teroris
Panji Gumilang tuntut MUI dan Anwar Abbas Rp1 triliun
Panji Gumilang melalui pengacaranya, Hendra Efendi telah melayangkan gugatan sebesar Rp1 triliun terhadap MUI dan Anwar Abbas.
Hendra mengungkap kliennya tidak terima lantaran dicap sebagai komunis atas dasar sebuah video yang dipotong.
Hendra lebih lanjut menjelaskan bahwa video tersebut sengaja diunggah dan dipotong oleh Anwar Abbas demi menggiring opini terhadap Panji Gumilang dan ajaran Al Zaytun.
Panji juga menilai bahwa Anwar kerap getol menyudutkan dirinya dan Al Zaytun sehingga memiliki citra buruk di hadapan publik.
Baca Juga: 5 Poin Pernyataan Mahfud MD Bongkar 'Borok' Panji Gumilang, Gelapkan Uang?
Sontak, Panji menilai MUI dan Anwar Abbas bertanggung jawab atas kerugian materiil dan moriil yang diakibatkan oleh narasi miring tersebut.
Hendra juga mendampingi kliennya melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian menyusul sosok eks pengasuh di Ponpes Al Zaytun, Ken Setyawan yang kerap membeberkan beberapa tudingan ajaran sesat di ponpes besutan Panji itu..
Anwar Abbas kepada wartawan, Senin (10/7/2023) merespon gugatan Panji tersebut.
Anwar menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses hukum yang bergulir dan akan menghadapi persidangan.
Ancam adukan ke PBB
Panji juga mengancam akan menggeret dunia internasional untuk turut terjun dalam polemik Al Zaytun.
Hendra mengungkap Panji akan mengadu ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) langsung ke Markas Besar PBB di New York, atau melalui United Nations in Indonesia.
Panji membekali dirinya dengan beberapa kajian internasional sebagai dasar laporannya tersebut.
Adapun Panji menilai bahwa MUI dan Anwar menyerang kebebasan beragama dirinya dan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Panji turut mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran kebebasan yang ia miliki telah dilanggar melalui segudang narasi miring yang datang dari MUI dan Anwar Abbas.
Kontributor : Armand Ilham