Suara.com - Baru-baru ini, jagat media social tengah dihebohkan dengan perceraian sejumlah artis. Adapun beberapa artis yang memilih mengakhiri pernikahannya dengan perceraian yaitu pasangan Desta dan Natasha serta pasangan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan.
Bicara mengenai perceraian dalam pernikahan, sebenarnya bagaimana hukum perceraian dalam Islam? Adakah perceraian yang diperbolehkan dalam islam? Untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Hukum Cerai dalam Islam
Perceraian atau talak ini merupakan putusnya ikatan suami istri dalam tali pernikahan yang sah menurut agama maupun negara. Dalam ajaran Islam, hukum perceraian terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut ini.
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2023, Bagikan di Malam 1 Muharram 1445 Hijriyah
1. Wajib
Hukum bercerai menjadi wajib dalam Islam jika adanya perpecahan yang tak memungkinkan untuk kembali bersatu atau pasangan suami istri tidak dapat lagi berdamai.
2. Sunnah
Hukum bercerai juga bisa menjadi sunah jika talaknya disebabkan karena sang istri tidak menjaga kehormatan diri dan tak lagi memerhatikan kewajiban-kewajiban agama Islam seperti tidak shalat lima waktu. Selain itu, perceraian bisa menjadi sunnah jika suami tidak mampu menafkahi istri.
3. Makruh
Baca Juga: Nathalie Holscher Buka Jilbab, Bagaimana Hukum Lepas Hijab?
Bercerai hukumnya makruh jika talaknya tidak mempunyai sebab yang jelas serta pernikahannya masih memungkinkan dilanjutkan. Jika seorang suami men-talak istrinya yang baik, memiliki akhlak mulia, serta tahu ilmu agama, maka perceraian ini juga dihukumi makruh.
4. Mubah
Hukum bercerai juga bisa menjadi mubah atau diperbolehkan jika suami istri mempunyai tingkah laku atau akhlak buruk, dan dapat berdampak negatif bila pernikahan keduanya terus dilanjutkan.
5. Haram
Hukum bercerai menjadi haram jika perceraiannya yang tak sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, menceraikan istri saat sedang haid/nifas, menceraikan suami saat sedang sakit, dan menceraikan istri dengan talak tiga sekaligus atau talak satu yang disebut berulang kali.
Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam
Perceraian dalam Islam memang tidak dilarang, namun perbuatan tersebut tidak dianjurkan dalam agama Islam. Allah SWT pun tak menyukai perceraian dalam pernikahan, sebab perbuatan tersebut sama saja memutus silaturahmi sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.
"Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Dawud)
Bagi pasangan suami istri, bercerai bisa menjadi pilihan terakhir jika memang tak lagi menemukan jalan keluar. Hal ini pun tertuang dalam Alqur'an surah Al-Baqarah ayat 227 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
"Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al Baqarah: 227)
Hukum bercerai juga menjadi boleh (mubah) jika suami istri mempunyai tingkah laku atau akhlak buruk, dan dapat berdampak negatif bila pernikahan keduanya terus dilanjutkan.
Demikian ulasan mengenai perceraian yang diperbolehkan dalam islam lengkap dengan hukumnya dan dalil tentang perceraian. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi