KPU Kembali Kasih Waktu ke Parpol Buat Perbaikan Dokumen Bakal Caleg

Rabu, 12 Juli 2023 | 16:13 WIB
KPU Kembali Kasih Waktu ke  Parpol Buat Perbaikan Dokumen Bakal Caleg
Komisioner KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan mengenai kesempatan yang kembali diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar secepatnya memperbaiki dokumen administrasi persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).

Idham mengatakan, partai politik yang telah menyerahkan perbaikan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 bisa melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan.

"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru gak kesubmit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata Idham kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Menurut dia, kali ini KPU memberikan kesempatan kembali jika ada dokumen yang kurang atau salah diinput oleh partai politik.

Baca Juga: KPU Kembali Berikan Kesempatan Bagi Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg

Hal tersebut sebelumnya disampaikan juga oleh KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui surat dinas.

Lebih lanjut, Idham menyebut kesempatan yang kembali diberikan KPU kepada partai politik ini didasari oleh Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Diketahui, KPU kembali memberi kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Padahal, KPU telah menetapkan batas akhir penyerahan perbaikan dokumen bacaleg ialah pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Dalam keterangan yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari, partai politik bisa kembali mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg hingga Minggu (16/7/2023) mendatang.

Baca Juga: Effendi Simbolon Disebut Tidak Dicalegkan PDIP, Hasto Sebut Belum Ada Satu pun Yang Pasti

Partai politik harus menyampaikan surat kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian dokumen bacaleg yang telah diajukan.

"Apabila telah dilakukan fitur oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, (partai politik) mengganti atau melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023," demikian keterangan KPU yang diterima Suara.com pada Rabu (12/7/2023).

Kemudian, partai politik bisa melakukan pengajuan perbaikan dokumen kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sebelumnya, KPU mengaku telah menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif di semua tingkatan dari 18 partai politik peserta pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut semua berkas telah diterima tepat waktu. Artinya, tidak ada partai politik yang menyerahkan perbaikan dokumen melewati batas waktu yaitu Minggu (9/7/2023) pukul 24.59 waktu setempat.

"Untuk perbaikan, alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama kemarin," kata Hasyim di Kantor KPU, Senin (10/7/2023) dini hari.

Lebih lanjut, dia menyebut hal serupa tidak hanya terjadi di KPU Pusat yang menerima perbaikan dokumen untuk calon anggota legislatif DPR RI, tetapi juga di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menerima perbaikan berkas calon anggota DPRD.

"Kami terus dapat laporan dari teman-teman KPU Provinsi di 38 prov, kemudian di 514 KPU Kabupaten/Kota, tahapan penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai yang ditentukan dan sudah sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah relatif lancar semua ya sesuai yang sudah direncanakan," tutur Hasyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI