Usai Geledah Kantor Perusahaan, KPK Lanjutkan 'Obok-Obok' Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

Rabu, 12 Juli 2023 | 15:59 WIB
Usai Geledah Kantor Perusahaan, KPK Lanjutkan 'Obok-Obok' Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi keluarga Andhi Pramono di Batam pada hari ini, Rabu (12/4/2023). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Andhi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penggeledahan masih berlangsung.

"Hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka AP (Andhi) yang nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap PT BBM (Bahari Berkah Madani) pada Selasa (11/7/2023) kemarin, menghasilan penemun dokumen elektronik oleh penyidik.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Geledah Kantor Bupati Muna dan Rumah Ketua DPC Gerindra

"Diperoleh barang bukti elektronik yang nantinya kami tentu akan analisis lebih jauh intinya," sebut Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023). (Suara.com/Yaumal)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023). (Suara.com/Yaumal)

Ali sebelumnya menyebut, perusahaan tersebut digeledah KPK, karena diduga pernah bertransaksi dengan Adhi.

"Dan kami duga ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya, yaitu dugaan gratifikasi dan juga TPPU," sebutnya.

Sebagaimana diketahui Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: KPK Geladah PT BBM di Batam Terkait Dugaan Gratifikasi Andhi Pramono

Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.

Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI