Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan kantor pemerintahan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada hari ini, Rabu (12/7/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022, menjerat Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN, Bupati dan Ketua DPC Gerindra Muna Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Sementara untuk penggeledahan pada Selasa (11/7) kemarin, masih di kantor pemerintahan Kabupaten Muna, serta kediaman pribadi dari pihak yang ditetapkan tersangka, penyidik menemukan sejumlah alat bukti.
"Antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.
Kasus korupsi yang menjerat keduanya merupakan pengembangan perkara Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Ardian Noervianto, yang sudah berstatus terpidana.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lembaga antikorupsi.
"Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," imbuh Ali.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna Tersangka