Nathalie Holscher Buka Jilbab, Bagaimana Hukum Lepas Hijab?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 15:22 WIB
Nathalie Holscher Buka Jilbab, Bagaimana Hukum Lepas Hijab?
Nathalie Holscher Lepas Hijab (Instagram/@nathalieholscher) - Nathalie Holscher Buka Jilbab, Bagaimana Hukum Lepas Hijab?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Nathalie Holscher membagikan penampilan barunya melalui sebuah unggahan video singkat di Instagram yang memperlihatkan rambut terurainya. Kejadian ini menjadi pemantik publik untuk mempelajari tentang hukum lepas hijab dalam Islam.

Keputusan Nathalie untuk melepas hijabnya tentu menjadi perbincangan di media sosial. Kira-kira, seperti apa hukum lepas hijab menurut Islam?

Perlu diketahui, mengenakan hijab adalah satu hal yang dianjurkan dalam Islam. Pasalnya, ada banyak keuntungan dan keistimewaan yang bisa didapat jika mengenakan hijab, salah satunya adalah lebih terjaga kewibawaan karakter dan watak keperempuanannya.

Di dalam Al-Quran telah dijelaskan bahwa mengenakan hijab adalah suatu perintah yang diturunkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:

Baca Juga: Cek Fakta: Nathalie Holscher Lepas Hijab Demi Sosok Pria Konglomerat Pengganti Sule, Benarkah?

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Meski demikian, mengenakan hijab itu adalah pilihan. Seorang Muslimah bebas untuk memilih apakah dirinya ingin mengenakan hijab atau tidak, karena dalam Islam tidak ada yang namanya paksaan atau intimidasi.

Mengenakan hijab harus didorong dengan keinginan penuh dari dalam diri sendiri, sama halnya dengan masuk Islam yang tidak boleh ada paksaan. Lantas, bagaimana hukum lepas hijab bagi seorang Muslimah yang sebelumnya sudah berhijab?

Hukum Lepas Hijab

Sebagian perempuan diketahui mengenakan hijab lalu melepasnya. Atau ada juga perempuan yang sering melepas hijab, lalu mengenakannya kembali.

Baca Juga: Larissa Chou Lebih Baik Kehilangan Cinta daripada Agama, Nathalie Holscher Kena Sindir: Tetap Kuat Tanpa Lepas Hijab

Dilansir dari berbagai sumber, seorang Muslimah yang melakukan lepas-buka hijab atau memutuskan untuk melepas hijab yang selama ini dipakainya, sama saja dengan tidak mematuhi perintah yang sudah diberikan Allah SWT dan termasuk orang yang munafik.

Biasanya, jika perempuan sudah lama mengenakan hijab lalu perlahan mulai tidak mengenakannya, akan ada banyak pihak yang tidak suka dengan keputusan yang telah dipilih. Selain dianggap sebagai orang munafik dan tidak mematuhi perintah Allah SWT, seorang Muslimah yang lepas hijab harus menerima risiko ketidaksukaan orang lain atas keputusan untuk melepas hijab.

Mungkin memang ada banyak alasan kenapa seorang Muslimah memilih untuk melepaskan hijab. Tetapi, tetap saja Allah SWT tidak suka dengan orang yang sudah yakin dan menjalani keyakinan tersebut, kemudian tidak menjaga keyakinan itu sampai akhir.

Tidak ada alasan apapun untuk melepaskan hijab, sebab Allah SWT adalah segala-galanya. Ingat, seorang Muslimah yang selalu menjaga keshalihan pribadinya adalah perhiasan paling indah di dunia yang mampu memberikan kebahagiaan dan rasa damai di dalam jiwa.

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 140 yang artinya: "Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam".

Nah, dari ayat itu juga dapat dijelaskan bahwa jika seorang Muslimah yang mempermainkan hijab dan hanya mengenakannya sebagai hiasan atau bahkan menganggap hijab sebagai sebuah pakaian yang bisa digunakan kapan saja, maka dirinya dianggap sebagai golongan orang munafik. Seperti itulah hukum lepas hijab dalam Islam.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI