Suara.com - Belum lama ini, Nathalie Holscher membagikan penampilan barunya melalui sebuah unggahan video singkat di Instagram yang memperlihatkan rambut terurainya. Kejadian ini menjadi pemantik publik untuk mempelajari tentang hukum lepas hijab dalam Islam.
Keputusan Nathalie untuk melepas hijabnya tentu menjadi perbincangan di media sosial. Kira-kira, seperti apa hukum lepas hijab menurut Islam?
Perlu diketahui, mengenakan hijab adalah satu hal yang dianjurkan dalam Islam. Pasalnya, ada banyak keuntungan dan keistimewaan yang bisa didapat jika mengenakan hijab, salah satunya adalah lebih terjaga kewibawaan karakter dan watak keperempuanannya.
Di dalam Al-Quran telah dijelaskan bahwa mengenakan hijab adalah suatu perintah yang diturunkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Meski demikian, mengenakan hijab itu adalah pilihan. Seorang Muslimah bebas untuk memilih apakah dirinya ingin mengenakan hijab atau tidak, karena dalam Islam tidak ada yang namanya paksaan atau intimidasi.
Mengenakan hijab harus didorong dengan keinginan penuh dari dalam diri sendiri, sama halnya dengan masuk Islam yang tidak boleh ada paksaan. Lantas, bagaimana hukum lepas hijab bagi seorang Muslimah yang sebelumnya sudah berhijab?
Hukum Lepas Hijab
Sebagian perempuan diketahui mengenakan hijab lalu melepasnya. Atau ada juga perempuan yang sering melepas hijab, lalu mengenakannya kembali.
Baca Juga: Cek Fakta: Nathalie Holscher Lepas Hijab Demi Sosok Pria Konglomerat Pengganti Sule, Benarkah?
Dilansir dari berbagai sumber, seorang Muslimah yang melakukan lepas-buka hijab atau memutuskan untuk melepas hijab yang selama ini dipakainya, sama saja dengan tidak mematuhi perintah yang sudah diberikan Allah SWT dan termasuk orang yang munafik.