Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna dan Ketua DPC Partai Gerindra Muna sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).
Setidaknya ada empat orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto. Kemudian mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Ardian Noervianto dan L. M Syukur Akbar, yang juga berstatus terpidana.
Ali menyebut, perkara ini hasil pengambang kasus yang sebelumnya menjerat Ardian, pada korupsi dana PEN Kemendagri.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?
Ali mengaku belum bisa berbicara soal perkara ini, karena penyidik KPK masih terus bekerja.
"Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka di saat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," kata Ali.