Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Calon Ketum PKN, Kariernya Sempat Anjlok Gegara Korupsi Hambalang

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 14:16 WIB
Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Calon Ketum PKN, Kariernya Sempat Anjlok Gegara Korupsi Hambalang
Anas Urbaningrum - Jejak Perselisihan Sengit Anas Urbaningrum vs Partai Demokrat (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Walau dijatuhi hukuman lebih ringan, Anas belum puas sehingga dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun ternyata MA menolak permohonan Anas pada Juni 2015.

Majelis hakim kasasi justru menjatuhkan Anas hukuman vonis 14 tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 pada negara. 

Lima tahun kemudian tepatnya pada 2020, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Majelis hakim PK menyunat hukuman Anas menjadi 6 tahun. Dengan begitu hukuman Anas berkurang drastis jadi 8 tahun penjara. 

Walau begitu Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. Selain hukuman 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Hal ini berarti Anas dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Bebas Murni & Bakal Jadi Ketum PKN

Usai menjalani masa hukuman, Anas dinyatakan bebas murni pada Senin (10/7/2023) kemarin. Anas pun mengaku akan kembali terjun ke dunia politik. 

Langkah Anas kembali ke politik itu disambut hangat oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14-6 Juli 2023 di Jakarta. Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan agenda Munaslub itu untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum menggantikan dirinya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Riwayat Hidup Anas Urbaningrum, Enggak Kapok Mau Terjun ke Politik Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI