Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Calon Ketum PKN, Kariernya Sempat Anjlok Gegara Korupsi Hambalang

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 14:16 WIB
Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Calon Ketum PKN, Kariernya Sempat Anjlok Gegara Korupsi Hambalang
Anas Urbaningrum - Jejak Perselisihan Sengit Anas Urbaningrum vs Partai Demokrat (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anas Urbaningrum akan diangkat jadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada pekan ini. Diketahui sejak Senin (10/7/2023) kemarin, Anas bebas murni dari tindak pidana kasus korupsi kasus Hambalang yang membuatnya dipenjara selama 8 tahun.

Belakangan ini nama Anas kerap dikaitkan dengan PKN yang merupakan salah satu peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 9. Simak rekam jejak Anas Urbaningrum yang jadi calon Ketum PKN berikut ini.

Rekam Jejak Anas Urbaningrum

Karier politik Anas Urbaningrum cukup cemerlang. Setelah menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada, Anies berkarier di Partai Demokrat.

Anas melalui dukungan partainya berhasil  terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Dapil Jawa Timur VI. Namun Anas mengundurkan diri dari kursi parlemen karena terpilih jadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada 23 Mei 2010.

Kasus Korupsi Hambalang

Walau begitu Anas tak lama mengemban posisi strategis Ketum Demokrat karena tersandung kasus korupsi proyek Hambalang pada tahun 2013. Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi Hambalang pertama kali diungkap oleh eks bendahara Demokrat Nazaruddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya pada 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang serta proyek APBN lainnya. 

Baca Juga: Riwayat Hidup Anas Urbaningrum, Enggak Kapok Mau Terjun ke Politik Lagi

Anas yang tak terima dengan vonisnya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding lalu memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI