Suara.com - Anas Urbaningrum akan diangkat jadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada pekan ini. Diketahui sejak Senin (10/7/2023) kemarin, Anas bebas murni dari tindak pidana kasus korupsi kasus Hambalang yang membuatnya dipenjara selama 8 tahun.
Belakangan ini nama Anas kerap dikaitkan dengan PKN yang merupakan salah satu peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 9. Simak rekam jejak Anas Urbaningrum yang jadi calon Ketum PKN berikut ini.
Rekam Jejak Anas Urbaningrum
Karier politik Anas Urbaningrum cukup cemerlang. Setelah menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada, Anies berkarier di Partai Demokrat.
Baca Juga: Riwayat Hidup Anas Urbaningrum, Enggak Kapok Mau Terjun ke Politik Lagi
Anas melalui dukungan partainya berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Dapil Jawa Timur VI. Namun Anas mengundurkan diri dari kursi parlemen karena terpilih jadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada 23 Mei 2010.
Kasus Korupsi Hambalang
Walau begitu Anas tak lama mengemban posisi strategis Ketum Demokrat karena tersandung kasus korupsi proyek Hambalang pada tahun 2013. Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi Hambalang pertama kali diungkap oleh eks bendahara Demokrat Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya pada 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang serta proyek APBN lainnya.
Baca Juga: Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia
Anas yang tak terima dengan vonisnya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding lalu memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Walau dijatuhi hukuman lebih ringan, Anas belum puas sehingga dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun ternyata MA menolak permohonan Anas pada Juni 2015.
Majelis hakim kasasi justru menjatuhkan Anas hukuman vonis 14 tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 pada negara.
Lima tahun kemudian tepatnya pada 2020, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Majelis hakim PK menyunat hukuman Anas menjadi 6 tahun. Dengan begitu hukuman Anas berkurang drastis jadi 8 tahun penjara.
Walau begitu Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. Selain hukuman 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut. Hal ini berarti Anas dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Bebas Murni & Bakal Jadi Ketum PKN
Usai menjalani masa hukuman, Anas dinyatakan bebas murni pada Senin (10/7/2023) kemarin. Anas pun mengaku akan kembali terjun ke dunia politik.
Langkah Anas kembali ke politik itu disambut hangat oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14-6 Juli 2023 di Jakarta. Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan agenda Munaslub itu untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum menggantikan dirinya.
Kontributor : Trias Rohmadoni