Suara.com - Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pentolan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, bahwa pihaknya masih mendalami laporan hasil analisis atau LHA dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Panji Gumilang.
"Masih proses," ucap Whisnu kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening Panji dan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening tersebut dibekukan usai ditemukan adanya dugaan TPPU hingga penggelapan.
Baca Juga: Peneliti LPPI Ungkap Agenda Panji Gumilang Lemahkan dan Rusak Citra Umat Islam
"Tentang tindak pidana pencucian uang kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7/2023).
Menurut Mahfud, LHA PPATK terhadap ratusan rekening ini telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrin. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," pungkasnya.