Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Aturan ini terdapat dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Siswa di setiap jenjang memiliki seragam khusus dan pengadaannya menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa. Namun, siswa dengan ekonomi kurang mampu akan dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sekolah.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru
A. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
B. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru
C. Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
D. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh
E. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera
F. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut:
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Pembeli
- topi pet dan dasi
- bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
G. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah