Ini Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA, Atribut Jilbab Tuai Perdebatan

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 13:06 WIB
Ini Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA, Atribut Jilbab Tuai Perdebatan
Ilustrasi seragam siswa SD. [Shuttersock/Gandi Purwandi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru soal seragam sekolah. Aturan ini terdapat dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Siswa di setiap jenjang memiliki seragam khusus dan pengadaannya menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa. Namun, siswa dengan ekonomi kurang mampu akan dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sekolah.

Aturan Seragam Sekolah Terbaru

A. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Pembeli

B. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru

C. Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

D. Siswa di Provinsi Aceh menggunakan seragam nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemerintah Aceh

E. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera

F. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut:

Baca Juga: Transformasi Nathalie Holscher Bikin Geger, Pahami 3 Alasan Perempuan Lepas Hijab: Tanda Iman Lemah?

  •  topi pet dan dasi
  •  bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani

G. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan tiap sekolah

H. Pakaian adat digunakan pada acara adat tertentu

Model dan Warna Seragam Nasional

1. SD/SLB

Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Celana pendek warna merah hati 5 cm di atas lutut/celana panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Rok pendek lipit searah warna merah hati 5 cm di bawah lutut/rok panjang sampai mata kaki disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

2. SMP/SMPLB

Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Celana pendek warna biru tua 5 cm di atas lutut/celana panjang berlingkat kaki minimal 44 cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna biru tua 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

3. SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Celana panjang warna abu-abu model biasa/lurus berlingkar kaki minimal 44cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Perempuan:

  • Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
  • Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna abu-abu 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
  • Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
  • Kaos kaki putih poloh minimal 10 cm di atas mata kaki
  • Sepatu hitam

Tuai Pro dan Kontra

Aturan mengenai seragam baru bagi siswa SD-SMA rupanya menuai pro dan kontra di kalangan warganet Twitter. Beberapa dari mereka menyayangkan kebijakan soal atribut sah hijab. Dikatakan oleh mereka, Indonesia tak semuanya muslim.

"Harusnya seragam sekolah dikembalikan seperti dulu, bukan seragam sekolah gurun pasir."

"Hadeeeeh, nape sih ni kemdikbud, gini nih kalo udah dikuasain sama satu golongan, golongan rese."

"Udah gak bener itu ..kan negara kita bukan negara kerudung.."

Di sisi lain, banyak yang membela aturan baru tersebut. Mereka menyebut pihak yang kontra tidak memahami makna atribut. Di mana menurut sekelompok warganet ini, arti kata itu adalah pelengkap atau tak wajib jika siswa terkait bukan muslim.

"SEBAGAI ATRIBUT artinya SAH DIPAKAI bagi penganutnya. Kalo elu bukan muslim, ya ga usah pake. Yang muslim aja ga masalah kalo ga pake! Atribut sah, bukan berarti diwajibkan."

"Atribut sah berarti kerudung itu bagian dari seragam BUAT YANG PAKE KERUDUNG. Haish, sesimpel itu msh aja disalahartikan. Mengcapek bgt ah."

"ATRIBUT. Artinya perlengkapan sebagai penunjuk identitas atau karakteristik sbuah entitas, BUKAN KEWAJIBAN, terutama bagi non MUSLIM. Biar dipahami."

Adapun pertikaian ini terjadi usai beberapa warganet membagikan potongan judul berita terkait atribut sah hijab bagi siswa SD-SMA. Padahal, menurut aturan yang disebarkan, tercatat jelas bahwa tak ada paksaan untuk memakai jilbab.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI