Jika sisa cuti bersama hanya tinggal tersisa satu hari pada akhir tahun, maka sisa Hari Libur Nasional berdasarkan keputusan yang sama adalah empat hari yaitu 19 Juli untuk Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah, 17 Agustus 2023 sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 28 September sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember sebagai Hari Raya Natal.
Itulah ulasan lengkap mengenai cuti bersama Tahun Baru Islam 2023.