Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Sumber: Antara)
Telisik Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli Agama Hingga ITE
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 09:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Update Terkini Laporan Ridwan Kamil Terkait Postingan Lisa Mariana, Begini Kata Bareskrim
21 April 2025 | 19:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI