Suara.com - Bareksrim Polri sedang memproses laporan polisi yang dilayangkan oleh politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana yang mengaku menjadi korban berita bohong (hoaks) terkait perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang tengah diusut Kejaksaan Agung RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/7/2023), menyebut laporan polisi tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan sedang dalam proses.
“Hari Senin, tanggal 10 Juli baru diterima laporannya. Masih dalam proses laporan tersebut,” ujar Ramadhan.
Ramadhan belum menjelaskan secara detail, proses yang dimaksudkan apakah sudah dalam tahap penyelidikan atau proses untuk diteruskan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Profil Maqdir Ismail, Pengacara yang Janji Bawa Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS
Cipta Panja Laksana, Deputi Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat melapor akun media sosial Twitter atas nama @ghanieierfan (Irvan Ganie) ke Bareskrim Polri, Senin (10/7).
“Tweet IG secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo,” kata Cipta.
Dalam laporan tersebut, Cipta Panja selaku pihak swasta dari PT Indonesia Inisiatif Energi.
Pemilik akun Twitter @ganierfan dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/184/VII/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 9 Juli 2023.
Baca Juga: Faizal Assegaf Singgung Sosok Megawati dalam Kasus BTS: Negara dan Rakyat Takluk
Dalam laporan tersebut pelapor menyeratakan barang bukti berupa tangkapan layar postingan yang diduga mencemarkan nama baik pelapor. (Sumber: Antara)