Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 07:15 WIB
Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter
Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menjelaskan alasan partainya menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

"Ada dua poin utama yang disarankan oleh Partai Demokrat, yaitu terkait mandatory spending alokasi anggaran bidang kesehatan serta liberalisasi dokter dan tenaga medis," kata Ibas, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurut dia, fraksinya ingin meminta sedikit waktu kepada DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan sejumlah isu, yang menurut Fraksi Demokrat penting diwadahi dalam RUU Kesehatan.

Kewajiban negara dan pemerintah untuk mengalokasikan sejumlah anggaran bagi sektor kesehatan dalam bentuk mandatory spending.

Baca Juga: Rekam Jejak Akademis Menkes Budi Gunadi: Disindir Kebut UU Kesehatan Padahal Bukan Dokter

"Kami ingin kesehatan di negeri kita semakin baik, maju, dan berkelas," ujarnya.

Ibas menyatakan UU Kesehatan tahun 2009 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebetulnya telah mengalokasikan mandatory spending kesehatan sebesar 5 persen.

"Demokrat berpandangan, anggaran pendidikan saja bisa memiliki mandatory spending sebanyak 20 persen karena kita tahu angka dari kemajuan sumber daya manusia, salah satunya ya pendidikan. Maka kalau kita bicara usulan Demokrat, minimal tetap dipertahankan 5 persen, sesungguhnya menunjukkan keberpihakan negara kepada kesehatan manusia dan masyarakat Indonesia,” jelas Ibas.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini juga menyampaikan masyarakat Indonesia sebagai salah satu pilar utama dalam Human Development Index, jika dipelajari lebih lanjut dan didalami sebetulnya segaris dengan SDGs (Sustainable Development Goals) yang dulu pemerintahan SBY juga ikut menjadi bagian dalam menyusunnya.

"Jadi, Fraksi Partai Demokrat menginginkan mandatory spending 5 persen untuk bidang kesehatan tetap berjalan, bahkan kalau perlu ditingkatkan," harapnya.

Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan yang Disahkan DPR Hari Ini: Banyak Pasal Kontroversial

Selain itu, materi terkait liberalisasi dokter dan tenaga medis asing untuk menjalankan praktik di Indonesia juga menjadi sorotan.

Menurut Ibas, Fraksi Partai Demokrat mendukung modernisasi rumah sakit dan peningkatan kompetensi dokter dan tenaga medis. Partai Demokrat menginginkan adanya kemajuan tidak hanya infrastruktur kesehatan, tetapi juga sumber daya, para dokter, para perawat, dan para tenaga lainnya.

Akan tetapi, tambah Ibas, liberalisasi dokter dan tenaga medis asing yang sangat berlebihan juga tidak tepat dan tidak adil. Hal itu sama seperti saat protes dan marah rakyat ketika tenaga kerja asing terlalu melebihi kewajaran dalam satu bidang usaha skala tertentu.

"Dan ini menurut kami tidak tepat dan tidak adil. Ingat, dokter di Indonesia juga kalau mau berpraktik di luar negeri ada aturan-aturannya," katanya menegaskan.

Dia menambahkan Fraksi Demokrat tidak menghambat modernisasi dari aspek aturan bagi rumah sakit dan tenaga medisnya, tetapi seluruh aturan yang adil bagi dokter-dokter Indonesia sebagaimana yang juga berlaku di negara-negara lain.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mereka para tenaga medis dan dokter yang telah menjalankan tugas fungsinya dengan sangat baik, termasuk memberikan masukan, saran, perbaikan, yang tidak sedikit mau juga dilakukan perbaikan, pembenahan, dan kritik,” katanya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI