Suara.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menjelaskan alasan partainya menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
"Ada dua poin utama yang disarankan oleh Partai Demokrat, yaitu terkait mandatory spending alokasi anggaran bidang kesehatan serta liberalisasi dokter dan tenaga medis," kata Ibas, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurut dia, fraksinya ingin meminta sedikit waktu kepada DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan sejumlah isu, yang menurut Fraksi Demokrat penting diwadahi dalam RUU Kesehatan.
Kewajiban negara dan pemerintah untuk mengalokasikan sejumlah anggaran bagi sektor kesehatan dalam bentuk mandatory spending.
"Kami ingin kesehatan di negeri kita semakin baik, maju, dan berkelas," ujarnya.
Ibas menyatakan UU Kesehatan tahun 2009 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebetulnya telah mengalokasikan mandatory spending kesehatan sebesar 5 persen.
"Demokrat berpandangan, anggaran pendidikan saja bisa memiliki mandatory spending sebanyak 20 persen karena kita tahu angka dari kemajuan sumber daya manusia, salah satunya ya pendidikan. Maka kalau kita bicara usulan Demokrat, minimal tetap dipertahankan 5 persen, sesungguhnya menunjukkan keberpihakan negara kepada kesehatan manusia dan masyarakat Indonesia,” jelas Ibas.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini juga menyampaikan masyarakat Indonesia sebagai salah satu pilar utama dalam Human Development Index, jika dipelajari lebih lanjut dan didalami sebetulnya segaris dengan SDGs (Sustainable Development Goals) yang dulu pemerintahan SBY juga ikut menjadi bagian dalam menyusunnya.
"Jadi, Fraksi Partai Demokrat menginginkan mandatory spending 5 persen untuk bidang kesehatan tetap berjalan, bahkan kalau perlu ditingkatkan," harapnya.
Baca Juga: Rekam Jejak Akademis Menkes Budi Gunadi: Disindir Kebut UU Kesehatan Padahal Bukan Dokter
Selain itu, materi terkait liberalisasi dokter dan tenaga medis asing untuk menjalankan praktik di Indonesia juga menjadi sorotan.