Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama. Bahkan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Namun, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya Polri masih menunggu hasil Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
"Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Sdr. PG (Panji Gumilang) di media sosial," tutur Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berkaitan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberikan pernyataannya mengenai polemik Ponpes Al Zaytun.
1. Ponpes Tidak Akan Dibubarkan
Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membubarkan pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang itu. Pasalnya, pesantren tersebut dinilai menghasilkan lulusan terbaik.
"Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud di kantornya, Selasa (11/7/2023).
2. Pemerintah Akan Selesaikan Proses Pidana Panji
Mahfud menegaskan Ponpes Al Zaytun itu akan dibina oleh pemerintah. Pembinaan tidak akan dilakukan kepada Panji Gumilang. Terhadapnya akan diselesaikan proses pidana terlebih dahulu.
"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," ujar Mahfud.