Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama. Bahkan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Namun, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya Polri masih menunggu hasil Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
"Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Sdr. PG (Panji Gumilang) di media sosial," tutur Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berkaitan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberikan pernyataannya mengenai polemik Ponpes Al Zaytun.
1. Ponpes Tidak Akan Dibubarkan
Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan membubarkan pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang itu. Pasalnya, pesantren tersebut dinilai menghasilkan lulusan terbaik.
"Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud di kantornya, Selasa (11/7/2023).
2. Pemerintah Akan Selesaikan Proses Pidana Panji
Mahfud menegaskan Ponpes Al Zaytun itu akan dibina oleh pemerintah. Pembinaan tidak akan dilakukan kepada Panji Gumilang. Terhadapnya akan diselesaikan proses pidana terlebih dahulu.
Baca Juga: Waduh! Panji Gumilang Tak Ambil Pusing Meskipun Dibuat Seribu Fatwa, Begini Reaksi MUI
"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," ujar Mahfud.
3. Dugaan Panji Melakukan Pencucian Uang
Mahfud menyebut Panji Gumilang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, Mahfud melihat banyak transaksi janggal dalam rekening pimpinan Ponpes tersebut.
Terdapat 145 rekening dibekukan dari 367 rekening yang diduga ada kaitannya dengan Al Zaytun maupun Panji Gumilang. Panji diduga melakukan penggelapan, penipuan, dan pelanggaran aturan yayasan serta penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
4. Penyalahgunaan Aset Ponpes
Mahfud MD juga menuturkan Panji menyalahgunakan aset Al Zaytun. Aset tersebut yakni tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.
Mahfud menjelaskan terdapat 295 bidang tanah dengan sertifikat atas nama Panji setelah dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nama pemegang sertifikat itu yakni:
- Abdussalam Raden Panji Gumilang yakni 107 sertifikat tanah seluas sekitar 806.000 m2
- Farida Al Widad sebanyak 22 sertifikat tanah dengan luas tanah 142.500 m2
- Imam Prawoto sebanyak 35 bidang tanah dengan luas 89.700 sekian m2
- Achmad Prawiro Utomo memiliki 9 bidang seluas 159.000 m2
- Ikhwan Triatmo 6 bidang dengan luas 69.00 meter
- Anis Khairunnisa 43 bidang seluas 442m2
- Hakim Prasodjo 30 bidang
- Sofia Al Widad 42 bidang seluas 396.000 meter persegi
Kontributor : Annisa Fianni Sisma