DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan surat presiden terkait RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR. Kendati begitu, DPR akam meprosesnya usai masa reses.
"Iya yang pertama ruu perampasan aset memang surpresnya sudah dikirim ke DPR, namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (10/5/2023).
Dasco lantas meluruskan pandangan publik yang menuduh DPR nggan membahas RUU Perampasan Aset. Padahal, kemarin-kemarin disebut Dasco, DPR belum merima surpresnya.
Kekinian dipastikan Dasco, DPR akan memproses surpres untuk kemudian melanjutkan ke tahapan berikut, yakni pembahasan. Tetapi ia belum bisa memastikan apalah pembahasan RUU Perampasan Aset cepat dilakukan atau tidak.
Pasalnya cepat atau lamanya pembahasan undang-undang ditentukan sejumlah faktor.
"Sekarang begini, itu pembahasan yang koprehensif dan hati-hati karena ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang mesti disinkronkan mengenai hal-hal yang tentunya akan juga menimbulkan dinamika yang ada apabila kita tidak hati hati gitu lho," ujar Dasco.
"Makanya tergantung cepat atau lambat itu nanti tergantung di pembahasan dan juga tergantung DIM dari pemerintah tentunya kan begitu," sambung Dasco.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Syarif Hiariej mengaku akan menyerahkan draf Randangan Undang Undang Perampasan Aset ke DPR RI pada 16 Mei 2023 mendatang.
Penyerahan draf RUU Perampasan Aset itu akan dilakukan setelah masuk masa sidang usai reses wakil rakyat rampung.