Saran Ketua DPR untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Ajukan Aspirasi ke Pemerintah atau MK

Selasa, 11 Juli 2023 | 19:39 WIB
Saran Ketua DPR untuk Pendemo Tolak RUU Kesehatan: Ajukan Aspirasi ke Pemerintah atau MK
Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim membuka luas ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan aspirasi dan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengklaim pihaknya melalui Komisi IX bersama pemerintah telah membuka luas ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan aspirasi dan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan.

Hal itu disampaikan Puan menyusul pengesahan RUU Kesehatan di tengah banyaknya penolakan, termasuk adanya demo di depan DPR saat rapat paripurna pengesahan.

"Jadi kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa bahwa masukan aspirasi, hak konstitusionalnya kemudian belum terakomodir, mungkin bisa menyampaikanya lagi kepada pemerintah karena DPR sudah selesai, nanti yang akan setelah mengundangkan akan mengeluarkan PP adalah kementerian kesehatan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Menurut Puan bila cara tersebut juga belum cukup, ia justru menyarankan pihak-pihak yang menolak melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Juga: Ungkap Pesan Usai Bertemu Anies Baswedan di Tanah Suci, Puan Maharani: Kami Sepakat Jaga Silaturahmi Jelang Pemilu 2024

"Namun kalau kemudian merasa atau dianggap hal itu belum cukup kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK. Jadi silakan saja ini negara hukum, semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan," ujar Puan.

"Kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional," Puan menambahkan.

Setujui RUU Kesehatan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesahatan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan lebih dahulu Wakil Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena untuk membacakan laporan.

Baca Juga: Partai Demokrat dan PKS Ungkap Alasan Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Singgung Soal TKA

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Puan lantas mempersilakan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya. Mengingat hanya dua fraksi ini yang menolak pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tentang Kesehatan.

"Sesuai permintaan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus kepada 5 Juli 2023 untuk dapat menyampaikan pendapatnya pada rapat paripurna karenanya kami minta persetujuan rapat paripurna dewan mengenai waktu yang akan dipergunakan masing-masing fraksi, apakah dapat disetujui paling lama 5 menit?" tanya Puan yang disetujui sidang.

Selanjutnya Fraksi Demokrat dan Fraksi PKs bergantian menyampaikan pandangan mereka yang dibacakan masing-masing oleh Dede Yusuf dan Netty Prasetyani.

Setelahnya, Puan menanyakan persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab setuju sidang dewan.

Untuk informasi, berdasarkan catatan daftar kehadiran oleh Sekretariat Jenderal DPR, dari 575 anggota dewan, rapat paripurna dihadiri secara fisik oleh 105 orang. Sementara izin sebanyak 197 orang.

"Dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai," kata Puan.

Protes Soal TKA

Diketahui, Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang Selatan Panji Utomo menyebut salah satu poin pada RUU Kesehatan adalah memberikan hak istimewa kepada tenaga kesehatan asing.

Panji menilai tenaga kesehatan asing diberikan kemudahan untuk membuka praktik di Indonesia. Sementara tenaga kesehatan lokal justru harus melewati prosedur yang sangat panjang jika ingin membuka praktik sendiri.

"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilage khusus untuk dokter asing, kemudahan mereka praktik di sini. Sementara orang kita, untuk praktik saja prosedurnya cukup panjang. Tapi mereka diberi kemudahan," kata Panji di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Untuk itu, Panji menilai RUU Kesehatan terindikasi adanya kepentingan politis karena memfasilitasi dokter asing untuk membuka praktik secara masif.

"Jadi, bahasanya ini ada satu politis RUU (Kesehatan) diciptakan untuk nantinya dokter asing itu dibiarkan untuk praktik secara masif, artinya diberikan kewenangan, tempat khusus, dan kemudahan," ujar dia.

Diketahui, sejumlah organisasi tenaga kesehatan yang terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Kelima organisasi profesi tersebut berencana untuk menggelar aksi menuntut agar rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan ditunda.

Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)
Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)

PB IDI dalam keterangannya menyebutkan sejumlah isu strategis di dalam RUU tersebut yang dinilai perlu dipertimbangkan.

"Penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, & yuridis), dan kejelasan rumusan," demikian keterangan PB IDI yang diterima Suara.com pada Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, mereka menilai tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. PB IDI menilai 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain.

"Berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa," lanjut keterangan PB IDI.

Pengesahan RUU ini disebut menuai begitu banyak kontroversi dan dianggap bisa melahirkan kelemahan penerimaan dan implementasi undang-undang (reluctant compliance) yang ujungnya bermuara pada konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan.

Mengenai RUU Kesehatan, rencananya DPR akan menggelar Rapat Paripurna pada siang hari ini untuk membahas RUU tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI