Suara.com - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Vicky Azhari Harisa Fadilah (27) dan Purnamasari (32) diringkus polisi lantaran membawa kabur motor Honda Vario milik tetangganya sendiri.
Aksi pasutri maling motor itu terjadi di Jalan Kemanggisan Ilir, Gang 1 Nomor 31, RT 18/08, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (3/7/2023) lalu.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, peristiwa pencurian ini bermula ketika Purnamasari meminjam motir milik tetangganya.
Saat itu, ia melakukan penduplikatan kunci motor. Setelah menduplikat kunci, kunci itu diserahkan kepada suaminya, Vicky.
Baca Juga: Dalih untuk Biaya Pengobatan Anak, Pasutri Nekat Nyolong Motor Tetangga di Palmerah
"Setelah meminjam, istrinya ini sengaja menduplikatkan kunci motor itu. Setelah menduplikatkan dikasih lah sama suami sirinya, VA ini,” kata Dodi, saat di Mapolsek Palmerah, Selasa (11/7/2023).
Tak butuh waktu lama bagi Vicky untuk menggasak motor tetangganya lantaran ia telah mengantongi kunci duplikat.
Kasus ini terungkap setelah tersangka menjual motor tersebut dengan cara Cash On Delivery (COD) yang dipasarkan melalui media sosial, Facebook.
“Korban kaget padahal kuncinya asli tapi kok motornya bisa ilang, tau-tau-nya ada COD-an ditelusuri, ternyata pelakunya adalah yang tadi saya sampaikan,” kata Dodi.
Dodi mengatakan, kedua pelaku menjual motor Honda Vario hasil kejahatan seharga Rp3,5 juta. Kepada penyidik sejoli ini nekat mencuri motor untuk pengobatan anaknya yang sedang sakit epilepsi.
Baca Juga: Sembilan Rumah Semi Permanen di Jatipulo Palmerah Ludes Terbakar
“Dijual Rp3,5 juta. Uangnya dibagi-bagi, yang cowoknya megang Rp3 juta, dikasih ke istrinya Rp500 ribu,” tutupnya.