Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan pemerintah telah memblokir ratusan rekening yang berkaitan dengan kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.
"Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujar Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7/2023).
Dalam penjelasannya, Mahfud menyebut ada berbagai tindak pidana di dalam rekening tersebut. Mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penggelapan.
"Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud.
Baca Juga: CEK FAKTA: UAS Resmi Ambil Alih Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka, Benarkah?
Mahfud menyampaikan hal tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, kekinian Bareskrim sedang menyidik kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrin. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," lanjutnya.
Sebelumnya, PPATK memblokir 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/72023).
Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang. Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.
Baca Juga: MUI Tanggapi Gugatan Panji Gumilang Rp1 Miliar: Jangan Buat Kegaduhan Baru
Selain itu, PPATK juga memblokir 33 rekening bank atas nama Al-Zaytun.
"Semua yang kami analisis (diblokir)," jelas Ivan.